Selundupkan Kokain 3Kg, Warga Brazil Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Yuri Bezerra Da Costa (25), warga negara Brazil yang terbukti menyelundupkan kokain seberat 3 kilogram ke Bali.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.





Ketua Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Asrama Haji Bakal Jadi Tempat Pemberangkatan Umroh 

Selain hukuman fisik, pemuda asal Brazil ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan tambahan kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yuri Bezerra Da Costa 18 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan,” tegas Hakim Okti saat membacakan amar putusan di PN Denpasar.

Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan Yuri yang baru tiba dari Rio De Janeiro via Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines.

Baca Juga: Dana Desa 2026 Dinilai Kian Sentralistik Ini Alasannya 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik hitam berisi serbuk putih kokain dengan berat masing-masing 1.564,92 gram dan 1.524,44 gram yang disembunyikan di dalam kopernya.

Seluruh barang bukti berupa kokain dengan total berat bersih 3.089,36 gram, koper perak, tas punggung, ponsel, hingga uang tunai senilai $670 kini telah dirampas untuk negara.

Sebagian besar narkotika tersebut juga telah dimusnahkan oleh pihak berwenang pada Agustus 2025 lalu.

Vonis ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk ke Bali.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merusak citra pariwisata Bali dan mengancam keselamatan generasi muda, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera yang maksimal. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x