VOICEINDONESIA.CO, Batam – Keberangkatan lebih dari 2.000 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural berhasil digagalkan Satgas Penanganan PMI Ilegal Kepri sepanjang 2025.
Tingginya angka ini mendorong Polda Kepulauan Riau membentuk Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun ini sebagai upaya memperkuat penegakan hukum. Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengungkapkan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Penempatan PMI Wilayah Kepri tahun 2026 di Auditorium Batam Tourism Polytechnic pada Jumat (16/1/2026).
Data penggagalan ribuan keberangkatan ilegal menjadi dasar penguatan struktur organisasi kepolisian di wilayah perbatasan ini. Asep menyebutkan pembentukan direktorat khusus diperlukan mengingat posisi geografis Kepri yang rawan terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan PMI.
“Kepri sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan PMI. Karena itu, dibutuhkan direktorat khusus yang fokus, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Direktorat TPPO yang akan dibentuk tahun ini diklaim sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari lingkaran mafia tenaga kerja dan jaringan perdagangan orang. Kebijakan ini merespons kebutuhan penanganan khusus terhadap kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah di wilayah perbatasan.
“Tahun ini, Polda Kepri akan membentuk Direktorat TPPO. Langkah ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari lingkaran mafia tenaga kerja dan jaringan perdagangan orang,” katanya.
Baca Juga : BP3MI Riau: Masyarakat Masih Kesulitan Ikuti Prosedur Penempatan PMI
Kapolda tidak hanya mengandalkan penegakan hukum sebagai solusi tunggal mengatasi masalah ini. Asep menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak rayuan agen atau calo tenaga kerja ilegal.
Kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi strategi yang ditempuh Polda Kepri. Asep mengapresiasi kerja sama BP3MI, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga pelatihan kerja dalam menyiapkan calon PMI yang kompeten dan memahami jalur legal.
Penguatan struktur organisasi melalui pembentukan direktorat khusus ditargetkan dapat memaksimalkan perlindungan terhadap PMI. Kombinasi antara penegakan hukum tegas dan kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menekan praktik eksploitasi yang merugikan pekerja migran. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


