Hanya 45,25 Persen ASN DKI Bekerja dari Kantor di Hari Pertama Usai Lebaran

Kantor DKI Masih Sepi Usai Lebaran, Kurang dari Separuh ASN Tercatat Hadir di Hari Pertama Kerja

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 45,25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja dari kantor pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Rabu (25/3/2026).

Data ini menunjukkan mayoritas ASN belum sepenuhnya kembali bekerja dari kantor pascalibur Idulfitri 1447 Hijriyah. Pemprov DKI Jakarta sendiri menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja sesuai arahan pemerintah pusat dalam masa transisi pascalibur.





Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan total tingkat kehadiran ASN mencapai 95,06 persen. Dari jumlah tersebut, 5,07 persen bekerja secara fleksibel, sementara sebagian lainnya masih dalam masa libur akademik.

Adapun tingkat ketidakhadiran tercatat 4,94 persen, yang terdiri atas 3,14 persen ASN tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan.

“Rincian 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Skema bekerja dari kantor dan bekerja secara fleksibel masih diberlakukan untuk memberikan adaptasi bagi ASN yang baru kembali dari mudik. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk menyesuaikan kondisi pascalibur panjang.

Meski mayoritas ASN belum bekerja penuh dari kantor, seluruh perangkat daerah dan unit kerja yang memiliki tugas pelayanan publik tetap menjalankan fungsinya seperti biasa. Hal ini dilakukan guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal.

Baca Juga : Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Dipecat

Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu oleh atasan langsung sebelum sanksi dijatuhkan.

“Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” katanya.

BKD DKI Jakarta terus melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal. Pemantauan ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan kerja fleksibel yang masih diberlakukan. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x