VOICEINDONESIA.CO, Serang – Jajaran Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban perempuan yang dijajakan kepada pria hidung belang.
Kasus ini bermula dari masuknya laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan PSK hingga prostitusi. Polisi melakukan pendalaman terhadap sebuah rumah indekos di kawasan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Pada Senin 16 Februari 2026, polisi melakukan penggerebakan di indekos tersebut. Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, hingga tangkapan layar aktivitas prostitusi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengungkapkan modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan,” katanya pada Sabtu (28/2/2026).
Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.
Baca Juga : 13 Perempuan Korban TPPO Bakal Jalani Pemulihan di Rumah Aman
Berdasarkan hasil pendalaman, para korban diimingi gaji besar per bulan dengan nominal Rp9 hingga Rp10 juta. Cara kerjanya, para korban dijajakan via aplikasi MiChat dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi.
“Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26),” ujarnya.
Pelaku dan ketiga korban masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian. Irene menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban.
Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya dugaan tindak pidana. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang,” pungkasnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


