VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (28/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan kendaraan dari perusahaan angkutan tersebut dalam insiden kecelakaan hebat antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sidak bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) telah berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga: Gandeng 7 BUMN Karya, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Dikebut Hingga Juni 2026
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan dalam keterangannya.
Pemeriksaan di pool Bekasi difokuskan pada kelaikan armada, kesiapan operasional, serta kelengkapan administrasi karena lokasi tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terlibat insiden.
Aan mengungkapkan bahwa tim menemukan beberapa poin yang memerlukan investigasi lebih mendalam.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.\
Baca Juga: DPR Usulkan Pengasuh Daycare Wajib Tersertifikasi
Sebagai tindak lanjut, evaluasi komprehensif akan diperluas hingga ke pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta.
Selain itu, Ditjen Hubdat akan berkoordinasi intensif dengan pihak Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyinkronkan data lapangan terkait kecelakaan maut tersebut.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, yang memimpin langsung inspeksi menekankan bahwa pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit investigatif pasca-insiden.
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” tegas Yusuf.
Ia memperingatkan bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional perusahaan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?
Baca Berita Lainnya di Google News


