VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar resmi menyerahkan 26 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Kenya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu (29/4/2026).
Para WNA tersebut merupakan korban penyekapan di sebuah penginapan di wilayah Kedonganan, Kuta, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal sebagai operator penipuan daring (scamming).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan untuk memastikan penanganan para WNA berjalan sesuai prosedur hukum keimigrasian Indonesia.
Baca Juga: Sejak Oktober 2024, 71 ASN Kemenimipas Dipecat
“Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Adi.
Kasus ini terungkap setelah aparat gabungan melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan, Senin (27/4).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negaranya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan fakta bahwa beberapa WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
Baca Juga: WNI Asal Cirebon Diduga Disekap Agen di Arab Saudi
Langkah koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan pun terus diperkuat untuk mendalami jaringan kejahatan yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” tegas Iptu Adi.
Penyerahan para korban dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa.
Meskipun penanganan keimigrasian kini berada di tangan Imigrasi Ngurah Rai, Polresta Denpasar tetap melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan pengejaran terhadap pelaku utama di balik jaringan sindikat tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah
Baca Berita Lainnya di Google News


