Ada 46 Kasus Perdagangan Pekerja Migran di Batam Sepanjang Tahun 2025

Perkara TPPO dengan modus pengiriman PMI nonprosedural sepanjang 2025

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Jejak Gelap Perdagangan Manusia (dok.old.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam mencatat 46 perkara tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural sepanjang 2025. Seluruh perkara tersebut telah diproses hingga tahap penuntutan dan kini bergulir di pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan perkara TPPO dengan sasaran PMI ilegal menjadi perhatian serius karena bersinggungan langsung dengan perlindungan warga negara.





Batam sebagai daerah perlintasan strategis ke luar negeri terus dimanfaatkan jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal untuk menjalankan aksinya.

“Sepanjang 2025, kami menangani puluhan perkara TPPO terkait PMI nonprosedural. Seluruhnya kami dorong sampai ke tahap persidangan,” kata Priandi, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data Kejari Batam, perkara-perkara tersebut berasal dari berbagai laporan masyarakat dan hasil pengungkapan aparat penegak hukum. Penyidikan mayoritas dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama instansi terkait, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga : KJRI Penang Usut Eksploitasi Dua PMI di Malaysia

Dalam perkara-perkara itu, para terdakwa diduga berperan aktif dalam mata rantai kejahatan, mulai dari perekrutan calon PMI, penampungan sementara, hingga pengiriman ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Modus ini kerap menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun berujung pada eksploitasi dan kerentanan hukum di negara tujuan.

Priandi menyebut penindakan terus dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menutup ruang gerak jaringan perdagangan orang, meski praktik serupa masih terus berulang di wilayah Batam.

Baca Juga : Darurat! PMI Asal Pekalongan Disekap dan Disiksa di Abu Dhabi, Memohon Pertolongan Presiden

Ia menekankan penindakan saja tidak cukup menghentikan praktik TPPO yang telah mengakar. Kejari Batam juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran dan keluarganya, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur jelas.

“Upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan. Masyarakat harus memastikan seluruh proses keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan secara legal,” ujarnya.

Kejari Batam menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas TPPO, terutama praktik pengiriman PMI nonprosedural yang selama ini menjadikan wilayah Batam sebagai salah satu jalur utama. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x