Penumpang Pesawat ke Jepang Dilarang Bawa Power Bank

Pesawat di Jepang larang penumpang bawa power bank dan pengisian daya untuk baterai handphone

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Tokyo Pemerintah Jepang akan melarang secara resmi penggunaan power bank atau pengisi daya portabel di dalam kabin pesawat mulai April 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul serangkaian insiden baterai ponsel yang terbakar selama penerbangan, yang dinilai membahayakan keselamatan transportasi udara.





Keputusan tegas tersebut tidak hanya mencakup pelarangan pengisian daya menggunakan power bank, tetapi juga memperluas larangan pengisian daya melalui stopkontak yang tersedia di kursi penumpang.

“Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT) Jepang memutuskan untuk memperketat regulasi setelah imbauan sebelumnya dinilai belum cukup,” dikutip dari Kyodo, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: KP2MI dan Dubes Malaysia Sepakati Langkah Strategis Perlindungan PMI 

Sebelumnya, otoritas hanya meminta penumpang untuk tidak menyimpan power bank di kompartemen atas (bagasi kabin) dan tetap menyimpannya dalam jangkauan selama penerbangan.

Menurut MLIT, baterai lithium-ion yang menjadi komponen utama power bank sangat rentan terbakar apabila terkena benturan fisik atau mengalami degradasi kualitas secara bertahap.

Hal ini menjadi perhatian serius otoritas penerbangan di Jepang.

Salah satu pemicu utama pengetatan aturan ini adalah insiden kebakaran yang terjadi pada Januari 2025 di dalam pesawat milik maskapai Air Busan Co.

Baca Juga: KPK Tunggu Klarifikasi Menag Soal Jet Pribadi dari OSO 

Dalam investigasi awal, kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh perangkat power bank yang rusak milik salah satu penumpang.

Saat ini, regulasi penerbangan di Jepang sebenarnya sudah melarang penempatan baterai portabel di dalam bagasi tercatat (bagasi pesawat).

Penumpang hanya diizinkan membawa perangkat tersebut ke dalam kabin dengan batasan jumlah dan kapasitas tertentu.

Namun, dengan aturan baru yang berlaku April mendatang, penggunaan aktif perangkat tersebut di udara akan sepenuhnya dilarang. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x