VOICEINDONESIA.CO, Washington – Pemerintahan Presiden Donald Trump berupaya mempercepat deportasi terhadap anak-anak migran yang saat ini berada di tahanan Amerika Serikat. Upaya ini diambil di tengah tekanan Gedung Putih untuk mempercepat proses kasus anak-anak migran tanpa pendamping.
Sidang imigrasi dijadwalkan ulang lebih awal beberapa pekan atau bahkan beberapa bulan dari tanggal seharusnya. Hal itu mempersulit pekerjaan para pengacara dan terkadang mengakibatkan anak-anak harus mempresentasikan kasus mereka di pengadilan beberapa kali, bahkan seringkali tanpa bantuan hukum.
Juru Bicara Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat AS Andrew Nixon mengatakan pihaknya fokus pada penyelesaian kasus dengan cepat, efisien, dan sesuai dengan hukum. Ia menyebut banyak dari anak-anak tersebut berisiko menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi.
“Banyak dari anak-anak tersebut berisiko menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi,” jelas Nixon dilansir CNN, Selasa (28/4/2026).
Nixon menambahkan dalam beberapa kasus, anak-anak dibawa melintasi perbatasan oleh kartel dalam kondisi berbahaya dan memaksa. Dengan mempercepat proses kasus mereka, hal itu akan membantu mengganggu jaringan tersebut dan memastikan anak-anak kembali ke lingkungan yang aman secepat mungkin.
Namun perwakilan dari organisasi yang mewakili anak-anak migran menyatakan bahwa mempercepat proses kasus tersebut akan memberikan tekanan emosional sangat besar pada anak-anak. Kebijakan ini membuat mereka merasa bingung, takut, dan frustrasi.
Baca Juga : Trump Tunda Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib Genjatan Senjata AS-Iran?
Organisasi-organisasi advokasi migran mengkritik langkah pemerintah Trump yang dinilai tidak mempertimbangkan kesejahteraan psikologis anak-anak. Proses deportasi yang dipercepat tanpa memberikan waktu cukup bagi anak-anak untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai dinilai melanggar hak-hak dasar mereka.
Kebijakan percepatan deportasi anak-anak migran ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk memperketat kebijakan imigrasi di Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan berbagai kebijakan imigrasi lainnya yang telah diterapkan sejak Trump kembali menjabat sebagai presiden. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


