Nekat Kirim Pekerja ke Arab, Perusahaan di Depok Disanksi

KemenP2MI berhentikan sementara P3MI di Depok

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
1 comment
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Depok – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha terhadap PT Setia Mulia Kridatama yang berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut terbukti melanggar hukum dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi, wilayah yang masih berada dalam status moratorium sejak 2015.





Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penempatan ke 15 negara Timur Tengah.

Baca Juga: Jabat Direksi BUMN, WNA Juga Harus Lapor LHKPN

Selain menabrak aturan moratorium, perusahaan ini juga terdeteksi melakukan serangkaian pelanggaran administratif yang mengabaikan prosedur pelindungan standar negara.

“Perusahaan ini tetap mengirim Pekerja Migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan. Selain itu, mereka merekrut calon pekerja meski izin perekrutannya sudah dicabut dan tanpa melalui dinas ketenagakerjaan setempat,” ujar Rinardi di Depok, Selasa (3/2/2026).

Penyidikan internal mengungkap bahwa PT Setia Mulia Kridatama tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja serta tidak mengikutsertakan mereka dalam orientasi pra-pemberangkatan (OPP).

Baca Juga: Tembus 200 Ribu! Jumlah WNI di Jepang Terus Naik, Provinsi Ini Paling Banyak 

KemenP2MI memberikan tenggat waktu hingga 28 April 2026 bagi perusahaan untuk memperbaiki seluruh kesalahan dan memenuhi kewajiban yang tertunda sebagai bagian dari langkah pembinaan.

Rinardi memperingatkan bahwa sanksi saat ini merupakan peringatan keras sebelum masuk ke tahapan yang lebih berat.

Jika perusahaan gagal berbenah hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak segan untuk melakukan pencairan deposito perusahaan hingga pencabutan permanen Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x