Pemerintah Klaim Ribuan WNI Terjaring Razia di Kamboja Bukan Korban TPPO

WNI di Kamboja terancam denda overstay 10 dollar AS perhari

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Anak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(dok Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Direktur Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, menegaskan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini meminta perlindungan di KBRI Kamboja bukan merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini terungkap setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian bersama kepolisian dan otoritas di Kamboja.





Rinardi menjelaskan bahwa para WNI tersebut berangkat ke Kamboja atas kemauan sendiri secara mandiri.

Baca Juga: Ribuan WNI Menumpuk di KBRI Phnom Penh Menunggu Dipulangkan 

“Karena mereka berangkat secara sendiri. Dan di sana mereka bekerja sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja mereka,” ujar Rinardi di Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Namun, masalah muncul ketika pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran untuk membubarkan praktik judi dan scam online.

Rinardi mengungkapkan bahwa pembubaran tersebut disebabkan tekanan dari tekanan dari dunia internasional, khususnya dari Amerika, kemudian dari negara-negara lainnya, termasuk dari China.

Hal tersebut yang membuat para WNI yang bekerja di Kamboja meminta pertolongan dari pemerintah untuk memulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Kamboja Bukan Negara Tujuan Resmi Pekerja Indonesia 

“Mereka mencari perlindungan ke KBRI bukan sebagai korban perdagangan orang, melainkan karena tempat mereka bekerja dibubarkan. Tantangan terbesar saat ini adalah banyak dari mereka yang telah melewati masa tinggal (overstay) hingga satu atau dua tahun,” ujar Rinardi.

Saat ini, pihak pemerintah melalui KBRI sedang bernegosiasi dengan imigrasi Kamboja untuk mengupayakan pemutihan denda overstay yang mencapai 10 dolar AS atau sekitar Rp168.310 per hari.

Upaya ini dilakukan agar ribuan WNI tersebut bisa segera dipulangkan tanpa terbebani biaya denda yang sangat besar. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x