VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menargetkan penempatan dan peningkatan kapasitas bagi 500 ribu pekerja migran pada tahun 2026.
Target besar ini didominasi oleh 300 ribu lulusan SMK melalui program “SMK Go Global” dan 200 ribu pekerja umum untuk mengisi peluang kerja strategis di luar negeri.
Guna mencapai target tersebut, pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: BGN Pastikan ASN di SPPG Terima THR Sesuai Regulasi
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 130 Tahun 2024 yang bertujuan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan mitigasi celah hukum di lapangan.
Sekretaris Jenderal KemenP2MI, Dwiyono, menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, fokus pemerintah kini bergeser dari sekadar perlindungan menjadi peningkatan kapasitas keterampilan sebelum pemberangkatan.
“Penguatan landasan hukum menjadi kunci agar penempatan dan pelindungan pekerja migran berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Dwiyono dalam FGD di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar Perda
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai instansi, termasuk Kemenko Perekonomian yang menilai penempatan pekerja migran sebagai solusi strategis di tengah terbatasnya daya serap kerja dalam negeri.
Namun, ditekankan bahwa peningkatan skill mutlak diperlukan agar tenaga kerja Indonesia tidak lagi mendominasi sektor berketerampilan rendah (low skill).
Bappenas turut merekomendasikan agar Perpres baru ini menjadi baseline kebijakan nasional yang menitikberatkan pada aspek preventif dalam satu ekosistem pelindungan yang terintegrasi.
Sementara itu, Kemenko PM menilai pembaruan regulasi sangat mendesak untuk menjawab dinamika pasar kerja global yang terus berubah dengan cepat.
Melalui harmonisasi lintas sektoral ini, pemerintah berharap tata kelola pekerja migran menjadi lebih terpadu, adaptif, dan mampu melindungi martabat pekerja Indonesia di mancanegara sekaligus memaksimalkan potensi bonus demografi. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


