VOICEINDONESIA.CO,Batam – Seorang wanita asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) FT (48) menjadi salah satu dari 41 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (16/4/2026).
Di balik pengamanan tersebut, terselip kisah pilu mengenai pengorbanan harta benda yang berujung pada ancaman penipuan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam proses pendalaman kasus yang melibatkan petugas BP3MI Kepulauan Riau, wanita tersebut mengungkapkan keputusasaannya demi menghidupi lima orang anaknya setelah sang suami meninggal dunia.
Rela Jual Aset demi Mengadu Nasib
Tanpa pendampingan resmi, korban mengaku nekat menghabiskan seluruh hartanya di kampung halaman agar bisa mencapai Malaysia saat di wawancara pada kamis (16/04/2026)
“Saya dari Lombok, sudah tiga bulan (persiapan). Saya sampai jual rumah, jual tanah untuk modal berangkat ke sini. Saya mau kerja ke Malaysia, kerja apa saja, mau di ladang atau rumah tangga yang penting dapat uang, karena di kampung tidak ada pekerjaan.” katanya
Meski mengaku mengurus dokumen secara mandiri, korban terjebak dalam skema pemberangkatan yang tidak aman. Ia terlantar di Batam tanpa alat komunikasi setelah diduga diperdaya oleh oknum di lapangan.
“Saya berangkat sendiri, buat paspor sendiri di Lombok. Ini paspor baru, baru lima hari. Keluarga di kampung sudah tahu saya berangkat, tapi sekarang saya bingung kalau dipulangkan, saya tidak punya handphone, tidak hafal nomor telepon keluarga, dan di Batam saya tidak punya siapa-siapa.” Ujar FT dengan nada sedih.
Terselamatkan dari Jeratan Sindikat
Kehadiran petugas Kepolisian di Pelabuhan Batam Center menjadi penyelamat bagi korban sebelum ia benar-benar hilang kontak di negeri orang. Ia mengaku sempat menyesal setelah diturunkan paksa oleh pihak yang semula menjanjikannya akses ke pelabuhan.
“Tadi saya dibawa sopir taksi, katanya mau dibawa ke pelabuhan Batam Center, tapi saya malah diturunkan dan akhirnya diamankan (petugas) di sini. Suami saya sudah meninggal, saya punya lima anak yang harus dibiayai.” Ungkap FT
Tindak Lanjut Kepolisian
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengonfirmasi bahwa ada 41 CPMI yang diamankan Laki-laki dan Perempuan dan terdapat 6 orang yang berasal dari NTB, termasuk wanita tersebut.
Langkah selanjutnya, seluruh CPMI ini akan diserahterimakan kepada BP3MI Kepulauan Riau untuk proses pemulangan. Pihak kepolisian juga tengah menyusun produk rekomendasi penegakan hukum guna memburu pelaku penempatan ilegal dan aktor Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar warga rentan di daerah asal.(Iko/as/red)
Pilihan Redaksi :Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO
Jangan Lupa baca Editorial yang tidak kalah pentingnya :Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google News


