Ada “Sultan” Kendalikan Praktik Pemerasan di Kemnaker

Saksi di Sidang K3 Beberkan Terdakwa Irvian Bobby Hubungi Langsung Perusahaan untuk Minta Setoran

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Biaya nonteknis yang selama ini mencekik perusahaan jasa K3 ternyata bukan sekadar pungutan liar biasa. Di baliknya ada alasan yang dibuat-buat dan sosok yang disebut sebagai ‘sultan’ Kemnaker yang mengendalikan aliran setoran itu langsung dari dalam kementerian.

Fakta itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Direktur PT Fresh Galang Mandiri Rusmini hadir sebagai saksi dan mengungkap bagaimana terdakwa Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan julukan ‘sultan’ Kemnaker menghubunginya langsung untuk meminta setoran.





Rusmini mengungkap pihak asosiasi sebenarnya sudah lama gerah dengan beban biaya nonteknis yang menumpuk dan pernah meminta agar pungutan itu dihapus atau setidaknya dikurangi dalam sebuah rapat bersama Kemnaker.

“Mengakomodir kegelisahan kami semua karena memang terlalu banyak biaya yang harus keluar. Jadi kita mengajukan kalau bisa nonteknis ini dihapuskan,” jawab Rusmini saat dicecar jaksa.

Namun permintaan itu mentok. Bobby berdalih uang nonteknis tetap harus dibayarkan karena Kemnaker tidak menganggarkan biaya pengadaan blanko maupun operasional pembuatan sertifikat K3.

Baca Juga : Pascaledakan SPBE Bekasi, DPR Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar K3

“Karena dari Kemnaker tidak adanya dana untuk pengadaan blanko serta biaya operasional untuk pembuatan sertifikat itu sendiri,” jawab Rusmini menirukan pernyataan Bobby.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Rusmini yang memuat penjelasan lebih rinci dari Bobby. Dalam BAP itu terungkap alasan lain yang dijadikan pembenaran yakni petugas yang mengetik dan mencetak sertifikat K3 di Kemnaker bukan pegawai negeri sipil sehingga biaya nonteknis diklaim untuk membayar jasa mereka sementara PNBP masuk langsung ke kas negara.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat 11 terdakwa termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan Irvian Bobby Mahendro. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x