Penjual Senpi yang Menyerang Mabes Polri ditetapkan Sebagai Tersangka

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

JAKARTA,AKUUPDATE.ID– Tim Densus 88 Anti – teror Polri menjalani pemeriksaan terhadap (MK), penjual senjata api jenis air gun kepada (ZA) ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal,” ujar Kabag Penum Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan).





Baca Juga : Tersangka,Koboi Fortuner terancam satu tahun Penjara

Ia menuturkan, tersangka (MK) dipersangkakan pada Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, hingga kini pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satunya, terkait dengan keterlibatan (MK) dalam aksi penyerangan yang dilakukan (ZA) di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang – Undang Terorisme,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Amankan Penjual Senjata Api Kepada Koboi Fortuner

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama (ZA) melakukan penyerangan di Mabes Polri. Ia menggunakan senjata api jenis air gun untuk menyerang aparat kepolisian yang berjaga.

Diketahui, senjata tersebut dibeli dari (MK) yang merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh secara online.(*)

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x