VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jaringan dalam kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dengan memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini diduga terkait dugaan aliran uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
Tiga pejabat yang diperiksa adalah eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP. Ketiganya diperiksa untuk mendalami kasus yang menjerat bupati dan ayahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan keterangan para pejabat Kejari Bekasi tersebut sangat dibutuhkan dalam lanjutan penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini di gedung KPK.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” katanya, Jumat (9/1/2026).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan uang ijon proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan total uang ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek dan diserahkan dalam empat kali transaksi melalui para perantara.
Baca Juga : KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Terbaru
Budi membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap eks Kajari Bekasi yang kini tengah berjalan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Bekasi ini mengindikasikan KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik suap proyek. KPK terus mendalami alur aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang telah merugikan negara ini. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


