VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menyepakati reaktivasi sementara layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 11 juta peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan.
Selama tiga bulan ke depan, seluruh biaya iuran peserta tersebut akan ditanggung oleh pemerintah guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi.
Kesimpulan ini diambil dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026), yang dihadiri oleh Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kepala BPS, hingga Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Dampingi Empat Anak Korban TPPO
Keputusan ini menjadi solusi darurat, terutama bagi 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik dan 12 ribu pasien cuci darah yang jiwanya terancam akibat penonaktifan kepesertaan.
“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.
Selama masa transisi tiga bulan ini, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, dan BPJS Kesehatan diinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh.
Baca Juga: Kemenkes Minta Rp15 Miliar untuk Reaktivasi PBI
Proses validasi akan menggunakan data pembanding terbaru untuk memastikan anggaran APBN dialokasikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Selain soal anggaran, DPR dan pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi.
Ke depan, BPJS Kesehatan harus memberikan notifikasi langsung kepada masyarakat jika terjadi perubahan status kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang didaftarkan Pemerintah Daerah, agar warga tidak terkejut saat membutuhkan layanan di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa reaktivasi otomatis ini sangat krusial bagi pasien berpenyakit kronis.
Dengan kesepakatan ini, para pasien tidak perlu lagi melakukan pengurusan manual ke fasilitas kesehatan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


