VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dalam menindak pelanggaran impor komoditas perikanan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif menekan pelanggaran sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi tenaga kerja di sektor perikanan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf mengatakan, penerapan sanksi administratif dipilih sebagai langkah awal penegakan hukum karena dampaknya langsung dirasakan oleh pelaku usaha tanpa memicu risiko pemutusan hubungan kerja secara luas.
Baca Juga: Pemerintah Minta Aplikator Salurkan Bonus Hari Raya
“Kalau pembekuan atau pencabutan izin, dampaknya bukan hanya ke perusahaan, tetapi juga ke tenaga kerja. Karena itu sanksi administratif kami jadikan pilihan pertama,” kata Halid dalam konferensi pers Penanganan Impor Komoditas Perikanan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Halid menjelaskan, sanksi administratif memberikan tekanan signifikan kepada korporasi karena berpengaruh pada aktivitas bisnis, kewajiban finansial, serta status perizinan.
Kondisi tersebut dinilai mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan impor yang berlaku.
Meski demikian, KKP menegaskan sanksi pidana tetap menjadi bagian dari penegakan hukum.
Namun, penerapannya dilakukan sebagai langkah terakhir apabila pelaku usaha mengabaikan sanksi administratif atau melakukan pelanggaran secara berulang.
Baca Juga: KUR Sektor Pertanian 2026 Mencapai Rp300 Triliun
“Pidana tetap ada, tetapi itu pilihan terakhir. Kalau sanksi administratif tidak dipatuhi dan pelanggaran dilakukan berulang, baru pidana diterapkan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta memberikan kesempatan perbaikan perizinan kepada pelaku usaha agar kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KKP juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk menerapkan tindakan karantina terhadap komoditas bermasalah, mulai dari penolakan pemasukan, reekspor ke negara asal, hingga pemusnahan barang.
Halid mengungkapkan, salah satu modus pelanggaran yang sering ditemukan adalah manipulasi dokumen melalui salah tafsir persetujuan impor (PI) perubahan, yang dianggap sebagai PI baru sehingga kuota impor terbaca bertambah.
“PI perubahan dibaca seolah-olah sebagai PI baru sehingga kuota dianggap bertambah. Padahal secara regulasi, penambahannya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Menurut KKP, praktik tersebut berpotensi membuka celah masuknya komoditas perikanan ilegal dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.
Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Priok, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp4,48 miliar akibat pemasukan komoditas yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Dalam kasus tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp1 miliar kepada pelaku usaha.
KKP menegaskan, penguatan sanksi administratif bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan persaingan usaha yang adil di sektor perikanan nasional.
“Lebih baik melakukan usaha dengan taat aturan karena itu lebih minim risiko dan membawa manfaat, dibandingkan melakukan pelanggaran yang dampaknya luas bagi perusahaan dan masyarakat,” tegas Halid. (af/hi)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


