Noel Tantang Pimpinan KPK Hadir Dalam Sidang Korupsi Sertifikat K3

Mantan Wamenaker desak kehadiran langsung pimpinan KPK

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keterlibatan partai politik kembali mencuat dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Noel meminta pimpinan KPK hadir langsung di persidangan.





“Pimpinan KPK harus hadir,” tegasnya.

Noel juga menegaskan keberatan jika yang hadir hanya perwakilan partai politik. Pemanggilan saksi sidang disebutnya merupakan kewenangan pengadilan.

“Harapan saya, jangan partai yang hadir,” katanya.

Selain Noel, Nama mantan Menaker Ida Fauziyah ikut terseret dalam sidang ini. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono menyebut adanya aliran uang Rp50 juta kepada Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.

Baca Juga : Noel Sebut Ada Parpol dan Ormas Terlibat Pemerasan K3

Noel sendiri didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Pemerasan diduga juga mengalir ke sejumlah nama lain di luar terdakwa. Di antaranya Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Para korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x