Perlindungan 60 Ribu PMI di Korea Selatan Harus Dijamin

PMI di Korea Selatan saat ini telah menyentuh angka 60 ribu orang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendesak parlemen Korea Selatan untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini disampaikan dalam pertemuan bilateral bertajuk Friendly Talk bersama delegasi Korea–Indonesia Parliamentary Friendship Group di Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).





Anggota GKSB Indonesia-Korea Selatan, Abraham Sridjaja, mengungkapkan bahwa populasi PMI di Korea Selatan saat ini telah menyentuh angka 60 ribu orang.

Pertumbuhan ini menunjukkan tren positif setelah adanya penambahan sekitar 11 ribu pekerja baru pada tahun lalu.

Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Perlindungan Hukum 

“Kami meminta pihak parlemen Korea untuk memastikan adanya aturan yang memberikan perlindungan bagi PMI kita, mengingat jumlahnya terus meningkat secara signifikan,” ujar Abraham.

Menanggapi permintaan tersebut, Presiden Korea-Indonesia Parliamentary Friendship Group, Kim Gihyeon, menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan di negaranya tidak melakukan diskriminasi.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Korea Selatan, pekerja migran mendapatkan hak dan perlindungan yang setara dengan pekerja warga negara setempat.

Selain isu ketenagakerjaan, pertemuan tersebut juga membahas penguatan hubungan dagang, khususnya peluang ekspor komoditas rempah Indonesia ke pasar Korea Selatan.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil 

Pertemuan lintas parlemen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengawal kepentingan warga negara di luar negeri.

Dengan jaminan perlindungan yang setara dari pihak Korea Selatan, DPR RI berharap para pekerja migran dapat bekerja dengan lebih aman dan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x