VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gugatan terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak hanya menyoroti persoalan normatif, tetapi juga dampaknya terhadap ketimpangan akses pendidikan di Indonesia.
Dalam dokumen Amicus Curiae pada perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, kebijakan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan dinilai berpotensi memperburuk kesenjangan struktural, khususnya bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk program non-pedagogis disebut mengurangi dukungan terhadap sektor pendidikan tinggi yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Mahasiswa di PTS dinilai menjadi kelompok yang paling terdampak karena keterbatasan fasilitas akademik, minimnya dukungan riset, serta tingginya biaya pendidikan yang harus ditanggung secara mandiri.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Pusat, Mu’ammar Rizal Fauzi menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam distribusi anggaran pendidikan. Hal ini ia sampaikan dalam keterangan yang diterima pada Senin (13/4/2026).
“Pengalihan anggaran pendidikan di tengah keterbatasan fasilitas mahasiswa adalah bentuk ketidakadilan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara merata, tanpa membedakan jenis perguruan tinggi.
Baca Juga : Masuknya MBG ke Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Dinilai Menyimpang
“Mahkamah tidak boleh membiarkan konstitusi dibaca secara parsial; hak atas pendidikan adalah hak warga negara, bukan hak istimewa lembaga negeri semata,” katanya.
Dalam pandangan tersebut, kebijakan yang bersandar pada Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 dinilai membuka ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap anggaran pendidikan.
Akibatnya, program yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran dapat dimasukkan ke dalam komponen pendidikan, sehingga mengurangi alokasi untuk kebutuhan yang lebih substansial.
Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan beban ekonomi mahasiswa, terutama di PTS, karena berkurangnya dukungan negara terhadap komponen pendidikan yang bersifat langsung.
Baca Juga : Perketat Pengawasan MBG, Insentif Rp6 Juta Bakal Disetop Jika SPPG Tak Sesuai SOP
Selain itu, kesenjangan akses terhadap fasilitas dan kualitas pendidikan juga berisiko semakin melebar, terutama bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Ia menilai bahwa kebijakan anggaran harus berpijak pada prinsip keadilan sosial agar setiap alokasi benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.
“Ketika anggaran pendidikan dialihkan, maka yang dikorbankan adalah masa depan mahasiswa, terutama mereka yang berada di perguruan tinggi dengan keterbatasan sumber daya,” ujarnya.
Dengan demikian, pengujian terhadap pasal tersebut dinilai tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga krusial dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


