VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembentukan budaya sekolah yang aman dan nyaman menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Sekolah, guru, dan keluarga memiliki peran penting dalam memastikan anak berada di lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri peluncuran program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ia menekankan bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang perlindungan yang menjamin rasa aman, martabat, serta pemenuhan hak anak.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU
Menurut Arifah, lingkungan belajar yang aman menjadi fondasi penting agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara akademik maupun sosial-emosional.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, termasuk di satuan pendidikan.
Fakta tersebut menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Menteri PPPA menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal di Dumai
“Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan budaya sekolah yang protektif, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Permendikdasmen tentang BSAN menitikberatkan pemenuhan hak anak melalui empat pilar keamanan sekolah, yakni aspek spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural, serta digital.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang selama ini dikembangkan Kementerian PPPA.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, sosial, hingga kekerasan di ruang digital.
Peluncuran BSAN dipusatkan di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang dinilai memiliki rekam jejak prestasi akademik dan non-akademik, serta komitmen terhadap penguatan pendidikan karakter dan perlindungan anak di lingkungan sekolah. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna


