VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti validitas data dan pengelolaan barang rampasan serta piutang uang pengganti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025.
Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan pemeriksaan LK tahun 2025 mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari pemeriksaan realisasi anggaran belanja hingga manajemen aset dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
“Secara khusus pada Kejaksaan Agung, BPK juga menaruh perhatian pada validitas data dan pengelolaan barang rampasan serta piutang uang pengganti,” kata Nyoman saat entry meeting dengan Jaksa Agung S. Burhanuddin, yang dikutip pada Senin (16/2/2026).
Adapun, Kejagung telah mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,86 triliun dengan tingkat realisasi belanja mencapai 98,94 persen. Angka ini mencerminkan komitmen kuat dalam pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang 2025.
Selain fokus pada barang rampasan dan piutang uang pengganti, BPK juga akan menilai efektivitas sistem pengendalian intern.
Selain itu, BPK akan memantau kemajuan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan periode sebelumnya untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
Baca Juga : KPK Tunggu Audit BPK Terkait Kerugian Negara pada Kasus Haji
Nyoman mengapresiasi komitmen Kejagung dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan. Tercatat, Kejagung telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut, menunjukkan konsistensi dalam tata kelola keuangan.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan bukan hanya sekadar rutinitas untuk memberikan opini, tetapi merupakan instrumen penting dalam mendorong sinergi antar lembaga,” ujarnya.
BPK mengharapkan dukungan penuh dari jajaran pimpinan Kejagung dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan secara cepat dan akurat demi kelancaran proses pemeriksaan. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


