VOICEINDONESIA.CO, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti ganja seberat 40 kilogram.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (33) yang membawa barang haram itu melalui jalur darat dari Medan menuju Jakarta.
Penangkapan dilakukan atas kolaborasi Polres Tangsel dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, serta Unit PJR Bitung Korlantas Polri.
Pelaku diringkus saat melintasi Km 25 Tol Bitung-Serpong setelah melakukan perjalanan dari Sumatera Utara menggunakan jasa travel.
Baca Juga: Korupsi Tambang di Kaltim Rugikan Negara Rp500 Miliar
“Modus operandi dalam kejadian ini adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan angkutan kendaraan roda empat,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, di Polres Tangsel, Rabu (18/2).
Tersangka S, yang tercatat sebagai warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, diketahui menyembunyikan ganja kering tersebut di dalam sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja yang telah dibungkus lakban cokelat di dalam tas merah bermerek Polo Vienna.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif guna memutus rantai distribusi jaringan ini.
Baca Juga: KPK Tunggu Klarifikasi Menag Soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi telah mengantongi dua identitas pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman paket besar tersebut.
“Selanjutnya saya sampaikan juga dalam pemeriksaan lebih lanjut terdapat pihak terkait yang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), yaitu dengan inisial FR dan EH,” tegas Boy.
Tersangka S kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


