Viral Dulu Baru Ditangani, Jurnalis Bongkar Pembiaran Eksploitasi ABK

Pembiaran sistematis Pekerja Migran Indonesia

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Instansi pemerintah baru bergerak menangani kasus awak kapal perikanan setelah video eksploitasi viral di media sosial. Pola ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis sejak awal terhadap nasib pekerja migran Indonesia.

Founder Voice Indonesia, Anton Sahadi, mengungkap pola berulang penanganan kasus ABK hanya bersifat reaktif. Pemerintah baru sibuk menangani setelah ada video yang menyebar luas di media sosial dengan perhatian publik tinggi.





“Untuk kepentingan pelaut, oke. Kita akan menyampaikan hal-hal yang memang selama ini masih ada di belakang tembok besar persoalan-persoalan yang dialami oleh pekerja migran, terutama pekerja migran awak kapal perikanan,” ujar Anton dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025).

Anton menayangkan video hasil investigasinya di Taipei tahun 2024. Video tersebut memperlihatkan ABK Indonesia yang seharusnya bekerja di kapal, namun terpaksa tinggal di masjid setelah kontrak diputus sepihak. Mereka tidur berdesakan di satu bangunan tidak layak huni, hanya difasilitasi tempat makan seadanya.

Dalam video tersebut, seorang ABK mengaku tiba di Taiwan 9 Februari 2023 dan langsung naik kapal musiman selama enam bulan. Kontrak yang dijanjikan tiga tahun ternyata hanya musiman, dan setelah habis musim mereka ditempatkan di agensi tanpa kepastian kerja.

Baca Juga : Nasib Pilu AKP Indonesia di Taiwan Tanpa Kepastian Kerja Usai Putus Kontrak Sepihak

“Kalau saat ini kan otomatis diputus kontrak secara sepihak kan? Ya. Yang saya tahu, kirain saya kontrak 3 tahun itu, saya bakal 3 tahun ikut majikan. Itu terus. Ternyata kontraknya musiman?” tanya Anton dalam video investigasinya.

ABK tersebut mengungkapkan terpaksa membayar berbagai biaya perekrutan. Mulai dari ID card 250 ribu, medical check up pertama 700 ribu, medical kedua 300 ribu, hingga pinjaman bank total 18 juta rupiah yang dipotong 8 ribu entik per bulan selama enam bulan.

“Pinjamannya kurang lebih itu 18 juta. 18 juta? Iya kita dipotong sebulannya itu sekitar 8.000 entik. 8.000 entik? Iya selama 6 bulan,” ungkap ABK dalam video.

Baca Juga : Stella Maris Batam Gelar Seminar Internasional, Desak Pemerintah Ratifikasi ILO C188

Anton menegaskan posisi jurnalis sebagai mata dan telinga publik serta pekerja migran. Media hadir membawa fakta lapangan dan suara korban ke forum perumusan kebijakan agar pekerja migran mendapat kepastian hukum dan perhatian, bukan hanya saat viral.

Perwakilan dari SPMI Kota Batam, Dedy Soeyadi, menambahkan fenomena “no viral no justice” menunjukkan sistem tidak bekerja. Ketika sesuatu harus viral dulu baru ditangani, berarti ada yang salah dalam sistem perlindungan pekerja migran. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x