VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikannya menjelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Sebab, dia mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujar pria yang akrab disapa Noel.
Baca Juga: KKP Bangun SDM Pesisir Melalui Kampung Nelayan Merah Putih
Noel mengaku sejauh ini merasa tidak bersalah, namun ingin mengetahui secara jelas letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan terhadap dirinya.
Ia menilai tidak ada pihak yang diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang dinikmati secara langsung.
“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta menerima gratifikasi pada periode 2024–2025.
Baca Juga: Tegas! Kapolri Tolak Jadi Pion Kementerian, Pilih Setia Presiden
Total nilai pemerasan yang didakwakan mencapai Rp6,52 miliar, yang diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.
Para terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Pemerasan diduga dilakukan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dalam dakwaan disebutkan pembagian keuntungan hasil pemerasan, dengan Noel disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta, sementara terdakwa lain menerima jumlah yang lebih besar, termasuk Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, pihak lain juga disebut menerima aliran dana, antara lain Haiyani Rumondang Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


