Pakai Visa Kunjungan untuk Bekerja, Dua WNA di Surabaya Terancam Dideportasi

Dua WNA di Jawa Timur dideportasi karena bekerja menggunakan visa kunjungan, penangkapan bermula dari laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Dua Warga Negara Asing (WNA) bakal dideportasi dari wilayah Jawa Timur karena bekerja menggunakan visa kunjungan. Keduanya melanggar ketentuan izin tinggal karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menjelaskan penangkapan berawal dari laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian.





“Pada Jumat, 24 April 2026, tim melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut laporan intelijen,” jelas Suyitno, Senin (27/4/2026).

Petugas berhasil menangkap satu warga negara China dan satu warga negara Thailand. Dari hasil pemeriksaan, MPT perempuan asal Thailand diketahui merupakan pemegang visa izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku 180 hari yang bekerja sebagai trainer terapis.

“Petugas berhasil menangkap satu warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand,” katanya.

Suyitno menyebut MPT mengaku telah tiga kali masuk ke Indonesia sejak Januari 2025. Selama berada di Surabaya, ia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja sebagai trainer terapis.

“MPT mengaku telah tiga kali masuk ke Indonesia sejak Januari 2025 dan bekerja sebagai trainer terapis di lokasi yang sama,” ujarnya.

Baca Juga : Gara-gara Agresi Amerika ke Iran Devisa Indonesia Bisa Tekor Rp184,8 Miliar per Hari

Sementara itu, FZ pria asal China juga menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal 180 hari. Ia baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dan bekerja sebagai koki di restoran Chinese food di Surabaya.

“Selama berada di Surabaya, ia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja,” tambahnya.

Suyitno menegaskan berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujarnya.

Imigrasi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum. Kedua WNA akan dideportasi dan dikenakan penangkalan sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan penangkalan,” katanya.

Sementata itu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto menegaskan langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen transparansi kepada publik serta implementasi kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”. Pelayanan imigrasi harus mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel namun tetap menegakkan kedaulatan negara.

“Ini merupakan upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x