KPK Hapus Batas Nilai Gratifikasi, Begini Aturan Barunya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pembaruan atas aturan pelaporan gratifikasi.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur pelaporan serta memutakhirkan batasan nilai hadiah yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara.





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembaruan ini didasari atas survei terbaru yang menunjukkan bahwa batasan nilai tahun 2019 sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga: Kerja Sama RI-Australia Diperluas, Dari Penyelundupan Manusia hingga Imigrasi

“Tujuannya untuk mendorong pejabat agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, namun tetap memberikan kejelasan batasan nilai wajar,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Salah satu poin perubahan yang signifikan adalah kenaikan batas nilai hadiah pernikahan.

Jika sebelumnya batas maksimal adalah Rp1 juta per pemberi, kini aturan terbaru menaikkan angka tersebut menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Hadiah di bawah nilai tersebut tidak wajib dilaporkan ke KPK.

Selain itu, KPK menghapus batasan nilai gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara sosial seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun.

Baca Juga: Ratusan Ribu Pekerja Magang di Jepang Belum Manfaatkan BPJS 

Sebelumnya, pemberian ini dibatasi maksimal Rp300 ribu per orang, namun kini kategori tersebut disesuaikan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan di lingkungan birokrasi tanpa memicu kebingungan administratif.

Aturan baru ini juga memperjelas kriteria laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti, misalnya jika laporan keliru secara formil atau objeknya tidak bernilai ekonomis.

KPK berharap dengan kategori yang lebih tajam, beban administratif pelaporan yang tidak perlu dapat dikurangi, sehingga lembaga bisa lebih fokus pada penanganan gratifikasi yang benar-benar mengandung unsur suap.

“Perubahan ini juga mencakup aspek teknis seperti penandatanganan SK gratifikasi hingga optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tiap instansi agar rentang kendali pengawasan semakin efektif,” tutup Budi. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x