VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Handayani mengumumkan rencana keberlanjutan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada tahun 2026.
Program ini ditargetkan menyasar 169.040 penerima manfaat kategori kelompok rentan dengan nilai bantuan mencapai Rp2,4 juta per orang per tahun.
Kepala Sentra Handayani, Hisyam Cholil, menjelaskan bahwa sasaran utama bantuan tahun ini mencakup penyandang disabilitas, anak, lanjut usia, serta kelompok rentan yang terdaftar pada desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Baca Juga: SMS E-Tilang Palsu Terbongkar! Polri Tangkap 3 Tersangka Sindikat
Selain bantuan sembako, Kemensos juga mengalokasikan bantuan bagi 270 ribu anak yatim piatu dengan nilai Rp200 ribu per orang setiap bulannya.
Sepanjang tahun 2025, Sentra Handayani mencatat telah menyalurkan bantuan ATENSI kepada 6.257 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Total nilai bantuan yang terealisasi pada periode tersebut mencapai Rp592,19 juta.
“Bantuan diberikan dalam bentuk layanan pemenuhan kebutuhan hidup layak, pendampingan, serta dukungan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan,” ujar Hisyam Cholil di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara ketat berbasis laporan dan asesmen lapangan.
Hisyam mencontohkan aksi nyata Sentra Handayani yang baru saja menyerahkan bantuan senilai Rp2,99 juta kepada seorang lansia berusia 86 tahun di Cililitan, Jakarta Timur.
Lansia tersebut menerima paket pemenuhan hidup layak serta perlengkapan rumah tangga karena keterbatasan mobilitas dan penglihatan.
Hisyam memastikan bahwa penentuan kuota penerima manfaat telah melalui koordinasi ketat dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil guna memastikan program perlindungan sosial berjalan transparan, berkelanjutan, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan mendasar para penerima manfaat di seluruh wilayah kerja Sentra Handayani. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Pilihan Lainnya di Google News


