VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan melalui SMS blast phishing yang meniru situs resmi e-tilang.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita puluhan perangkat mesin pengirim pesan (SIM box).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Kejaksaan Agung pada Desember 2025 terkait peredaran tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah.
Baca Juga: BGN Pastikan ASN di SPPG Terima THR Sesuai Regulasi
Penyelidikan mendalam membawa penyidik menelusuri jejak pelaku dari Palu, Sulawesi Tengah, hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa para pelaku mengirimkan pesan massal berisi tautan yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.
Di sana, korban berisiko memberikan data pribadi atau melakukan transaksi pembayaran denda fiktif.
“Kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan. Hasil penyelidikan menemukan ada 135 link phishing dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan dengan jangkauan wilayah yang luas,” ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar Perda
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, puluhan unit SIM box, ribuan kartu SIM dari berbagai operator, serta sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari operator pengirim pesan hingga penyedia kartu SIM dalam jumlah besar.
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menekan angka kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya pelaku lain serta memblokir ratusan tautan aktif agar tidak memakan korban lebih banyak.
Baca Juga: Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar Perda
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan singkat yang meminta akses ke tautan tertentu.
Pastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah dengan domain .go.id untuk urusan administrasi maupun pembayaran denda tilang. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


