VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi pemulangan 91 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak sindikat penipuan daring (online scam) di Myawaddy, Myanmar.
Pemulangan gelombang keempat ini tiba di tanah air pada Jumat (30/1/2026) pagi, menyusul serangkaian proses evakuasi intensif yang dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Dengan tibanya rombongan terbaru ini, total WNI yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan dari wilayah tersebut kini mencapai 291 orang.
Baca Juga: SMS E-Tilang Palsu Terbongkar! Polri Tangkap 3 Tersangka Sindikat
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang terus berkoordinasi dengan otoritas setempat di tengah kondisi keamanan yang menantang.
“Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi dari wilayah Myawaddy, menyusul pemulangan gelombang ketiga yang dilakukan pada 21-22 Januari 2026,” tulis pernyataan resmi Kemlu RI di Jakarta.
Guna menindaklanjuti kasus ini, Kemlu telah bersinergi dengan Bareskrim Polri, Kementerian P2MI, PPATK, Imigrasi, dan Kementerian Sosial.
Baca Juga: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Hitung Kerugian Negara
Sejumlah WNI yang dipulangkan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap identitas para perekrut yang menjerumuskan mereka ke dalam sindikat tersebut.
Proses evakuasi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari gelombang pertama pada Desember 2025 sebanyak 56 orang, disusul gelombang kedua (54 orang), dan gelombang ketiga (90 orang) pada pekan lalu.
Area Myawaddy dikenal sebagai wilayah rawan konflik di perbatasan Myanmar-Thailand yang kerap menjadi pusat operasional sindikat online scam internasional.
Kemlu RI kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama calon pekerja migran, agar selalu menggunakan jalur resmi dan tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial tanpa kontrak yang jelas.
Kepatuhan terhadap prosedur hukum di Indonesia maupun negara tujuan menjadi perlindungan utama agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Lainnya di Google News


