VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Mohammad Iklasul Amal Ehran, seorang pemuda yang dilaporkan hilang di Bogor, Jawa Barat, ditemukan dalam kondisi sehat di atas kapal milik PT Bandar Nelayan yang sedang sandar di Pelabuhan Benoa, Bali.
Kanit Reskrim Polsek Benoa Iptu I Gusti Kade Arimabawa menerima informasi dari Polres Bogor pada Kamis (29/1/2026) pagi tentang laporan orang hilang dengan Surat Keterangan Orang Hilang Nomor SKOH/242/I/2026/Polres Bogor/Sektor Gunung Putri tertanggal 28 Januari 2026.
Hasil pelacakan menunjukkan posisi pemuda tersebut terdeteksi berada di sekitar kawasan Pelabuhan Benoa. Personel Polsek Benoa langsung berkoordinasi dengan pihak Syahbandar Pelabuhan Benoa untuk memastikan apakah Iklasul Amal terdaftar sebagai anak buah kapal.
“Dari hasil pelacakan, posisi anak tersebut terdeteksi berada di sekitar kawasan Pelabuhan Benoa,” ujar Arimabawa pada Jumat (30/1/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, nama Iklasul Amal tidak tercantum dalam daftar ABK secara resmi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menemukan pemuda tersebut berada di atas kapal.
Baca Juga : Di Tengah Kasus TPPO, Pemerintah Bidik Penempatan 500 Ribu PMI Pada 2026
Iklasul Amal dibawa ke Polsek Benoa untuk menjalani pemeriksaan guna memastikan apakah yang bersangkutan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya indikasi TPPO.
Pemuda tersebut mengaku datang ke Bali setelah melihat iklan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai perekrut ABK. Setelah memastikan kondisi Iklasul Amal dalam keadaan aman dan sehat, Polsek Benoa segera menghubungi pihak keluarga di Bogor.
Pada Jumat (30/1/2026) siang, keluarga datang langsung ke Polsek Benoa untuk menjemput pemuda tersebut. Kapolsek Benoa AKP Muhammad Said Husein memberikan pesan kepada keluarga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal melalui media sosial,” tegasnya. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google News


