VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Insiden tenggelamnya dua kapal wisata phinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi peringatan serius atas lemahnya pengawasan keselamatan transportasi laut, khususnya kapal wisata yang banyak dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa status laik laut secara administratif tidak dapat lagi dipandang sebagai jaminan keselamatan di lapangan, mengingat masih adanya kesenjangan antara dokumen perizinan dan kondisi teknis kapal saat beroperasi.
“Insiden ini justru membuka fakta penting bahwa status laik laut secara administratif tidak otomatis menjamin keselamatan di lapangan,” ujar Saadiah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Ketegasan lawan Ormas Premanisme diumumkan, Publik menunggu pembuktian
Menurutnya, pengawasan terhadap kapal wisata perlu diperkuat melalui audit kelaikan yang substantif dan menyentuh kondisi teknis riil, bukan sekadar pemeriksaan berbasis dokumen.
Komisi V DPR RI, kata dia, menilai kapal wisata termasuk yang dikelola secara mandiri harus diawasi lebih ketat karena beroperasi di wilayah rawan cuaca ekstrem.
“Pengawasan kapal wisata harus diperkuat melalui audit kelayakan yang benar-benar menyentuh kondisi teknis kapal, bukan sekadar administratif,” tegasnya.
Saadiah juga mendorong agar sertifikasi kelaiklautan kapal dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi nyata, terutama saat menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem yang kerap terjadi di perairan Labuan Bajo.
Baca Juga: Malam Tahun Baru tanpa kembang api, Pemkot Surabaya fokus penyekatan dan knalpot brong
“Ke depan, proses sertifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal. Harus ada uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi riil,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar yang dinilai perlu diperkuat sebagai pengawas aktif operasional kapal, bukan hanya sebagai pihak pemberi izin berlayar.
“KSOP dan Syahbandar harus lebih proaktif, bukan hanya menerbitkan izin berlayar, tetapi juga mengawasi operasional kapal secara langsung,” kata Saadiah.
Menjelang periode libur akhir tahun yang identik dengan cuaca ekstrem, Saadiah menilai mitigasi risiko keselamatan laut tidak boleh bersifat reaktif.
Ia mendorong agar sistem peringatan cuaca digunakan secara optimal dan berbasis data real-time.
“Menghadapi musim liburan yang rawan cuaca ekstrem, mitigasi risiko tidak boleh reaktif,” katanya.
Ia juga mengusulkan integrasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan sistem peringatan cuaca dari BMKG, sehingga izin berlayar dapat dibatalkan secara otomatis jika terdeteksi anomali cuaca, seperti gelombang tinggi atau swell.
“Kami mendorong agar SPB terintegrasi langsung dengan sistem peringatan cuaca BMKG, sehingga izin berlayar dapat dibatalkan otomatis saat terdeteksi anomali cuaca,” jelasnya.
Tak hanya faktor teknis dan cuaca, Saadiah menekankan pentingnya peningkatan kompetensi kru kapal wisata, termasuk pelatihan manajemen krisis dan prosedur keselamatan sebagai standar wajib.
“Pelatihan ulang terkait prosedur keselamatan dan penanganan darurat harus menjadi kewajiban, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi pijakan utama, karena satu kecelakaan saja dapat berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional.
“Keselamatan harus menjadi pijakan utama, karena satu kecelakaan saja bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan publik,” pungkas Saadiah.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu tiga hari, yakni 26 hingga 29 Desember 2025, dua kapal wisata phinisi, KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani, dilaporkan tenggelam di perairan Labuan Bajo. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!


