VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyita sekitar 13 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Seorang pelaku berinisial WP (23) turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah pada Kamis (11/12) dini hari.
Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menghentikan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 04.10 WIB.
“Tim berhasil mengamankan satu kendaraan yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi,” kata Iptu Gerry dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (12/12/2025).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kayu yang diangkut terdiri dari jenis bayur dan karet, seluruhnya tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Baca Juga: Terbukti Langgar Keimigrasian, Bintang Porno Asal Inggris Dideportasi dari Bali
Polisi merinci total kayu olahan yang disita sebanyak ratusan keping dengan berbagai ukuran, di antaranya 160 keping ukuran 4×9, 160 keping ukuran 4×6, 190 keping ukuran 3×5, 581 keping ukuran 1,5×18, 90 keping ukuran 2×22, 43 keping ukuran 1,5×9, dan 96 keping ukuran 2×4.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di wilayah Sijunjung dengan harga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali kepada pembeli di Kecamatan Benai seharga Rp30 juta, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta.
WP juga mengakui aktivitas pengiriman kayu olahan ilegal tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2020.
Seluruh kayu beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Kuansing sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


