Literasi Keuangan Rendah, Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai semakin sulit dibendung.

Imbauan ini disampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025).





Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya pelaporan cepat apabila masyarakat menerima tawaran pinjol yang mencurigakan.

Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan pelaporan daring yang aktif selama 24 jam guna merespons potensi penipuan secara cepat.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Palu Deportasi 8 WNA akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal 

“Jika ada tawaran pinjol yang mencurigakan, segera laporkan. OJK harus membuka layanan pelaporan online satu kali dua puluh empat jam agar potensi penipuan bisa segera ditangani,” ujar Muhidin.

Menurut Muhidin, langkah pencegahan paling efektif adalah edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembiayaan yang tidak sesuai aturan.

Ia menilai rendahnya literasi keuangan masih menjadi celah utama berkembangnya pinjol ilegal.

Selain memperingatkan bahaya pinjol ilegal, legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan resmi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: DPR Minta Aparat Tegas pada WNA di Bali, Jaga Wibawa Hukum RI 

Program seperti Mekar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disebut lebih aman, terjangkau, dan berada dalam pengawasan negara.

“UMKM kita punya banyak pilihan pembiayaan resmi. Ada Mekar, ada KUR. Mekar itu relatif murah dan mudah, meskipun plafonnya kecil, tapi bisa menjadi pintu awal untuk naik kelas,” jelasnya.

Muhidin menambahkan, total pembiayaan UMKM secara nasional pada 2025 telah mencapai Rp320 triliun, yang menunjukkan besarnya potensi sektor UMKM dalam menopang perekonomian nasional.

Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan yang resmi dan diawasi pemerintah.

“Tinggal bagaimana kita memperkuat sosialisasi agar masyarakat benar-benar memilih lembaga resmi dan tidak terjerat pinjol ilegal,” tutup Muhidin.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x