Penyelundupan 1,9 Ton Sianida Ilegal Berhasil Digagalkan di Perairan Gorontalo

Barang ilegal tersebut ditemukan dalam 39 karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Gorontalo – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan 1,9 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida yang diduga berasal dari Filipina.

Barang ilegal tersebut ditemukan dalam 39 karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik guna mengelabui petugas di perairan laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara.





Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 terdampar di Desa Motihelumo akibat kerusakan mesin pada Senin (13/4).

Baca Juga: Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO, Tahan Paspor Korban 

Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan karung yang mencurigakan.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara kemudian memastikan bahwa butiran putih dalam karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN).

“Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik,” ujar Devy di Gorontalo, Kamis (23/4/2026).

Penyidik telah mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang berbahaya tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal 

Berdasarkan keterangan saksi, LP sempat mendatangi lokasi kapal kandas dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka sebelum polisi tiba di lokasi.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap LP, juru mudi, serta tiga orang awak kapal yang melarikan diri saat kejadian.

Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Ditpolairud Polda Gorontalo kini berkoordinasi dengan Bea Cukai, Kantor Imigrasi, serta berbagai direktorat di kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini.

Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, termasuk UU Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta UU Pelayaran, UU Perdagangan, dan UU Perlindungan Konsumen.

Devy menegaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pengangkutan barang berbahaya tanpa izin hingga manipulasi label kemasan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya zat kimia mematikan tersebut ke wilayah Indonesia secara ilegal. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x