Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Perusahaan di Semarang Digugat

Tunggak Iuran BPJS, Tiga Perusahaan di Semarang Digugat Kejari Lewat Jalur Hukum

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Tiga perusahaan di Semarang harus berhadapan dengan pengadilan negeri karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memperoleh surat kuasa khusus untuk menagih tunggakan melalui jalur gugatan sederhana.

Besaran tunggakan iuran yang ditagih bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Salah satu perusahaan yang digugat bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya dengan jumlah karyawan cukup banyak.





Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi mengungkapkan pihaknya mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda dan Majapahit Semarang dalam proses penagihan ini. Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejaksaan sudah menyampaikan somasi dan pemanggilan kepada ketiga perusahaan.

Upaya persuasif yang telah dilakukan berkali-kali ternyata tidak membuahkan hasil. Ketiga perusahaan tetap tidak melakukan pembayaran tunggakan meskipun sudah dipanggil berulang kali dan menerima surat somasi.

“Tiga kali dipanggil datang, diberikan somasi juga tidak dilakukan pembayaran,” kata Lilik di Semarang, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga : Dana BPJS Ketenagakerjaan Nyaris Rp900 Triliun, Muhaimin Soroti Pengelolaan dan Manfaatnya

Penagihan melalui jalur hukum ini bukan yang pertama kali dilakukan Kejari Semarang. Pada 2025, Kejari Kota Semarang juga membantu BPJS Ketenagakerjaan melakukan penagihan terhadap 77 perusahaan yang menunggak iuran.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan berdampak langsung pada perlindungan dan kesejahteraan karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Gugatan sederhana dipilih sebagai jalur hukum karena prosesnya lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan perkara tunggakan dengan nilai tertentu. Kejaksaan berharap langkah ini memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang masih menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x