VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Amerika Serikat mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan tenaga alih daya atau outsorcing dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pembatasan tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah saat ini sedang menyusun UU Naker baru yang akan mengakomodasi permintaan AS tersebut.
Dalam dokumen ART, Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya. Selain itu, AS juga meminta PKWT dibatasi maksimal satu tahun, setelah itu pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun,” kata Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ketentuan ini berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PKWT dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan. Perubahan ini akan berdampak signifikan terhadap praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca Juga : Program Vokasi Nasional Bakal Diluncurkan, Sasar Lulusan SMA/SMK
Airlangga menegaskan pembatasan PKWT dan outsourcing akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru. Pemerintah akan memastikan regulasi baru tersebut sesuai dengan komitmen dalam perjanjian dagang bilateral dengan AS.
“Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” tegasnya.
Menko juga menyebutkan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa pasal dari UU Ciptaker dibatalkan oleh MK sehingga semuanya akan diintegrasikan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.
Airlangga menyatakan pemerintah akan terus memonitor perkembangan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru ini. Semua ketentuan dari UU Ciptaker yang dibatalkan MK akan diintegrasikan ke dalam regulasi baru tersebut.
Baca Juga : Tarif Dagang Indonesia-AS Turun Jadi 15 Persen
“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK,” ujarnya.
Pembatasan PKWT dan outsourcing ini menjadi salah satu konsekuensi dari kesepakatan dagang dengan AS. Pemerintah harus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan domestik untuk memenuhi komitmen dalam perjanjian perdagangan bilateral tersebut. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


