Sebanyak 302 WNI Dideportasi dari Malaysia, Ada Apa?

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Batam – KJRI Johor Bahru memulangkan 302 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Batam pada Kamis (13/11/2025), menjadi deportasi terbesar sepanjang tahun ini. Angka ini mencerminkan eskalasi penindakan otoritas imigrasi Malaysia terhadap WNI yang bermasalah dengan izin tinggal.

Rombongan deportan yang tiba di Pelabuhan Batam Center terdiri dari 221 laki-laki, 67 perempuan, dan 14 anak-anak. Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widianto, menegaskan pemulangan ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di negeri jiran.





“Pemulangan ini bagian dari pendampingan bagi WNI yang berhadapan dengan masalah izin tinggal,” ujar Sigit.

Baca Juga: KBRI Singapura Perkuat Perlindungan WNI Hadapi Ancaman TPPO di Asia Tenggara

Dari total deportan, 150 orang berasal dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan seluruh biaya pemulangan ditanggung Pemerintah Indonesia karena masuk kategori kelompok rentan. Sementara 150 deportan lainnya dipulangkan melalui Program M, skema khusus Pemerintah Malaysia untuk warga asing tanpa izin tinggal yang sah.

Proses deportasi berlangsung melalui dua pelabuhan di Johor menggunakan feri Alya Express 3 dari Pasir Gudang pada pukul 13.30 waktu setempat, serta feri Citra Princess 9 dari Stulang Laut pada pukul 13.45. Seluruh deportan kemudian digiring ke penampungan P4MI Batam untuk pendataan lengkap sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Turut Tangan Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Gowa di Kasus TPPO

Sigit memberikan peringatan keras kepada para deportan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dengan kembali ke Malaysia secara ilegal.

“Risikonya besar dan dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencantuman dalam daftar hitam imigrasi Malaysia,” tegasnya.

Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI turut memantau langsung proses pemulangan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan bermartabat. Sejak Januari hingga 13 November 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 5.286 WNI dan PMI dari Malaysia. Sigit menambahkan masih ada sekitar 237 WNI yang dijadwalkan kembali ke Indonesia hingga akhir November mendatang.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x