VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 137 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama masa periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana mengungkapkan mayoritas CPMI nonprosedural yang digagalkan mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur saat diperiksa di bandara.
Hasil pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi menemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural yang menyamar sebagai wisatawan.
“Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap di mana,” katanya di Tangerang, Banten, Selasa (30/12/2025).
Para calon pekerja migran nonprosedural ini bertujuan ke negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar yang dikenal sebagai tujuan penempatan pekerja migran ilegal.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta Jerry Prima menambahkan proses deteksi CPMI nonprosedural semakin kompleks karena para calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan petugas.
Petugas imigrasi mengedepankan dua lapis filter pemeriksaan yakni pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi serta filter kesisteman Subject of Interest terhadap mereka yang pernah memiliki catatan sebagai CPMI nonprosedural.
Baca Juga : KJRI Penang Usut Eksploitasi Dua PMI di Malaysia
“Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan,” jelasnya.
Galih menyebutkan selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno Hatta telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, 1.905 di antaranya terindikasi CPMI nonprosedural dan potensi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Seluruh CPMI nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya dikomunikasikan dengan BP3MI untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


