Korban TPPO di Medan Dijanjikan Pelatihan Keterampilan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menemui dua anak perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Medan, Sumatra Utara.

Kedua korban saat ini berada dalam perlindungan di Sentra Bahagia setelah berhasil melarikan diri dari majikannya.





Berdasarkan hasil penelusuran, kedua anak tersebut awalnya tergiur iming-iming bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Medan dengan upah menarik.

Baca Juga: Setelah Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK Jadi Tersangka Penyelundupan 

Namun, setelah bekerja selama lima bulan, keduanya tidak hanya tidak menerima gaji, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dari pemberi kerja.

“Mereka mengalami kekerasan juga, akhirnya mereka kabur dan sekarang dilindungi di Sentra Bahagia,” ujar Menteri Arifah Fauzi saat mengunjungi korban di Sentra Bahagia, Medan, Sabtu (31/1/2026).

Kementerian PPPA berkomitmen untuk tidak sekadar memulangkan korban, tetapi juga membekali mereka dengan keahlian tertentu agar dapat hidup mandiri.

Baca Juga: Parlemen Sesumbar Jamin Stabilitas Sektor Keuangan 

Menteri Arifah menyatakan akan melakukan asesmen minat keterampilan bagi kedua anak tersebut, mulai dari menjahit hingga bidang lainnya, sebagai solusi pemulihan jangka panjang.

Selain menangani kasus TPPO, dalam kunjungan tersebut Menteri PPPA juga menyapa beberapa anak perempuan korban kekerasan seksual yang sedang menjalani rehabilitasi.

Bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar dan pendampingan psikologis diserahkan langsung untuk mendukung proses pemulihan para korban.

Sentra Bahagia di Medan, yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Sosial, saat ini menjalankan fungsi rumah aman terpadu.

Lembaga ini terus berkolaborasi dengan KemenPPPA untuk memastikan setiap anak korban kekerasan mendapatkan penanganan hukum yang adil serta rehabilitasi medis dan psikologis yang tuntas sebelum kembali ke masyarakat. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x