Uang Pemerasan Sertifikat K3 Disebut Mengalir ke Eks Menaker

Transfer Dana Dilakukan Melalui Instruksi Telepon dan Perantara Dirjen

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Persidangan kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengungkap fakta mengejutkan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dayoena Ivon Muriono mengaku pernah menjadi perantara transfer uang sebesar Rp50 juta untuk mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Transfer dana ini berawal dari permintaan terdakwa kasus K3 Hery Sutanto yang merupakan mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker. Ivon mengaku menerima instruksi melalui sambungan telepon untuk menyerahkan uang kepada Dirjen yang kemudian akan diteruskan ke Ida Fauziyah.





“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Uang senilai Rp50 juta tersebut dikirimkan melalui seseorang bernama Gunawan. Ivon mengaku mengetahui uang tersebut sudah ditukar dalam bentuk mata uang euro dan dikemas dalam amplop coklat, meski tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari transfer tersebut.

“Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro,” katanya.

Baca Juga : Ini Jurus Menaker Tingkatkan Layanan Publik

Kesaksian Ivon disampaikan dalam persidangan yang mengadili mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lainnya.

Para terdakwa yang disidangkan bersama Noel antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker. Perbuatan tersebut melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x