VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri dan kebun kelapa sawit periode 2015-2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penyidikan kasus ini dimulai sejak tahun lalu. Selain rumah Siti Nurbaya di Jakarta, penyidik juga menggeledah lima tempat lainnya pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1), namun ia tidak merinci lokasi penggeledahan tersebut.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola sawit. Hingga saat ini, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 10 hingga 20 orang guna mengumpulkan keterangan terkait kasus yang terjadi selama hampir satu dekade tersebut.
“Saksi ada 10 orang sampai 20 orang,” ucap Syarief di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Terkait posisi kasus, Syarief belum bisa menjelaskan lebih detail karena masih dalam tahap penyidikan umum. Ia menyebut pihaknya baru memulai proses penyidikan dan masih mengumpulkan materi-materi yang diperlukan untuk memperkuat dugaan korupsi dalam tata kelola sawit.
Baca Juga : Pajak Seret, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L Bakal Tutup Defisit APBN
“Belum bisa saya sampaikan. Itu materi-materi penyidikan. Nanti saja. Kami baru mulai,” ujarnya.
Syarief enggan mengonfirmasi apakah penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR RI yang disebut-sebut terkait kasus ini. Ia mengaku belum memonitor secara detail terkait penggeledahan di beberapa tempat yang dilakukan timnya dalam dua hari terakhir. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


