Ini Peran Para ASN Pelaku Pemerasan RPTKA Kemnaker

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Pemerasan diduga terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.





Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi menyebut para terdakwa memaksa agen dan pemberi kerja untuk menyerahkan sejumlah uang maupun barang agar pengajuan RPTKA diproses.

Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Selain uang, para terdakwa juga didakwa meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

Baca Juga: Terbukti Langgar Keimigrasian, Bintang Porno Asal Inggris Dideportasi dari Bali

JPU memaparkan nilai pemerasan yang diterima masing-masing terdakwa bervariasi. Putri Citra Wahyoe diduga menerima Rp6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp551,16 juta, Alfa Eshad Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta, Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Pramono Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa, Devi Anggraeni Rp3,25 miliar, serta Gatot Widiartono Rp9,48 miliar.

Menurut jaksa, pemerasan dilakukan dengan cara menahan proses pengajuan RPTKA yang sebenarnya dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemenaker.

Para pemohon telah mengunggah dokumen sesuai persyaratan, namun pengajuan sengaja tidak diproses.

Akibatnya, agen atau pemberi kerja harus mendatangi kantor Kemenaker untuk menanyakan kendala permohonan.

Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa diduga meminta pembayaran di luar biaya resmi kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Jika pembayaran tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak diproses lebih lanjut, termasuk tidak dijadwalkannya wawancara daring melalui aplikasi Skype, tidak diberikannya informasi kekurangan berkas, serta tidak diterbitkannya dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x