Pemerintah Desak Aparat Usut Tuntas Kasus 2 PRT Jatuh di Kos Majikannya

Satu korban berinisial D (18) meninggal dunia, sementara rekan kerjanya berinisial R (30) harus menjalani perawatan intensif

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tragedi jatuhnya dua pekerja rumah tangga (PRT) perempuan dari lantai empat rumah kos majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran terjadi tepat sehari setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.





Menteri Arifah menegaskan pentingnya proses hukum yang berpihak pada keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Imigrasi Periksa 230 Guru Asing di Sekolah Internasional PIK, Ini Hasilnya

“Kami mendorong dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (22/4) malam tersebut mengakibatkan satu korban berinisial D (18) meninggal dunia, sementara rekan kerjanya berinisial R (30) harus menjalani perawatan intensif di RS Mintoharjo akibat patah tulang.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif di balik aksi kedua korban yang melompat dari ketinggian tersebut.

Baca Juga: 69 Siswa Keracunan MBG, Pemkot Kediri Tutup Usai Temuan Bakteri E. Coli

“Hingga saat ini, penyebab pasti kasus ini belum dapat disimpulkan. KemenPPPA juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kondisi korban maupun proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam di tengah momentum pengesahan UU PPRT yang telah diperjuangkan selama 22 tahun.

Undang-undang tersebut dirancang khusus untuk melindungi pekerja domestik dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta menjamin hak-hak dasar seperti jaminan sosial, jam kerja, dan upah yang layak.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pihak majikan kedua korban.

Jenazah korban meninggal dunia telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk keperluan otopsi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa memilukan ini. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x